Libur Waisak, Masuk Jalan Batubara Wajib Bawa Hasil Swab Antigen

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat memeriksa langsung penggunaan jalan yang melintas wilayah Kabupaten Batubara.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Libur Hari Raya Waisak, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH tetap melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pos Pam III Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Rabu (26/5/21).

KRYD bertujuan untuk melihat kesiapan personil di Pos Pam dan mengawasi langsung setiap masyarakat pengguna jalan yang akan memasuki Kabupaten Batubara wajib membawa hasil swab antigen yang menyatakan negatif, sebagai upaya menekan penyebaran Virus Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Batubara.

iklan

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak MSi memperpanjang kebijakan penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota hingga 31 Mei 2021.

”Kita tetap laksanakan KRYD di setiap Pos Pam wilayah masing-masing Polres jajaran dan Himbau seluruh masyarakat yang melintasi Pos Pam dengan Humanis,”ujarnya.

Selain itu, setiap masyarakat yang memasuki wilayah kita khususnya Kabupaten Batubara harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Test Antigen bebas Covid-19. Apabila tidak ada Polres Batubara bersama Dinas Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Pos Pam III Sei Bejangkar.

”Kita pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan menuju wilayah kita harus dilengkapi surat keterangan Rapid Test bebas Covid 19 agar setiap masyarakat luar yang akan memasuki wilayah kita tidak menambah penyebaran Virus Covid-19,”terang Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak ke beberapa penggunan jalan, seperti mobil dari Riau BM 1091 VS dan mobil B 1167 NRZ dilakukan pemeriksaan di Pos Pam.

“Mari tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di setiap tempat dan pastikan masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan serta himbau setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,”pinta Kapolres. (red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *