
BATU BARA.Ersyah.com l Dua minggu terakhir pelaksanaan Ops Yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang digalakkan Polres Batuara dan jajaran, bukan hanya memberi teguran kepada pemilik usaha yang melanggar Prokes, namun ada yang diberikan tindakan pembubaran kerumunan dan penutupan usaha.
Seperti, Sabtu (29/5/21) Ops Yustisi skala besar akhir pekan yang dibagi dua tim di wilkum Polres Batubara memberi tindakan pembubaran kerumunan dan penutupan usaha.

Saat operasi diwilkum Polsek Labuhan Ruku, tim yang dipimpin Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SIK menemukan Karaoke Sasbila Aziz di Tanjung Tiram melanggar Prokes, tim langsung menutup sementara usaha tempat hiburan tersebut. Selain menertibkan tempat hiburan, tim dua juga menertibkan lokasi pesta keluarga di salah satu cafe daerah tersebut, karena tidak mematuhi prokes.
Sementara, Tim Ops Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH diwilkum Polsek Indrapura dengan sasaran tempat keramaian dan kerumunan, Cafe, rawan kegiatan masyarakat. Tim membagikan masker serta menghimbau masyarakat untuk tetap patuhi prokes.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga melakukan pembubaran terhadap kerumunan, cafe, serta tempat hiburan di Kecamatan Air Putih dan Sei Suka yang tidak mematuhi prokes, dan melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi Peraturan Gubernur Sumut dan Bupati Batubara untuk tidak lagi membuka usaha melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 21.00 WIB.
Ops Yustisi ini juga melibatkan personil TNI dari Koramil setempat baru berakhir sekira pukul 23.30 WIB.
Ops Yustisi skala besar ini upaya menekankan agar memberikan tindakan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat yang tetap melanggar prokes.
“Pelaku usaha yang membandel yang melanggar prokes dan melebihi kapasitas pengunjung ditutup saja. Baik di cafe, tempat hiburan maupun tempat lain dibubarkan. Kita berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres.(red.01)
