Bupati Sampaikan Ranperda APBD Batubara 2020

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat menyampaikan Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2020.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Penyusunan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 merupakan implementasi penerapan format struktur APBD yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Ranperda Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara adalah laporan yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan rancangan Peraturan Daerah pertanggung jawaban APBD tahun 2021,”ujar Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat penyampaian Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2020, Senin (7/7/21) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara.

iklan

Dijelaskan, Permendagri 64 Tahun 2013 tentang penyusunan laporan keuangan berbasis akrual dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pedoman pengelolaan keuangan daerah, diubah Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/Pmk.07/2011 tentang tata cara penyampaian Informasi keuangan daerah. PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Saya sampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini tidak terlepas dari jasa dan bantuan semua pihak yang pro-aktif terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan. Semoga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita pertahankan pada tahun-tahun yang akan datang dengan lebih baik lagi sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,”harapan Bupati Zahir.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *