
BATU BARA.Ersyah.com l Kota Medan saat ini sedang diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang PPKM berbasis Mikro. Mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian lenyebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara agar tidak berpergian ke Kota Medan.

Himbauan Kapolres disampaikan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH melalui pesan WhatsAppnya diterima ersyah.com, Selasa (13/7/21).
Dalam pesan dituliskan, PPKM Darurat di Kota Medan dapat diinformasikan bagi sektor Pendidikan seluruhnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah (Daring 100 %). Bagi sektor Non Esensial melakukan aktifitas Work From Home (WFH) 100 % seperti :
1. Bioskop
2. Tempat gym dan kolam renang
3. Salon, spa tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser
4. Lingkungan usaha yang tidak mendasar atau tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Sektor Esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 50 % dan Work From Office (WFO) 50 % seperti :
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina.
5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan Ikomik (IOMKI).
Sektor Esensial pada Pemerintah diberlakukan WFO 25 %, yaitu Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 % maksimal staf WFO diberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.
Bagi Sektor Kritikal diberlakukan WFO 100 % seperti pada :
1. Kesehatan
2. Keamanan dan Ketertiban masyarakat.
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, terutama transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.
6. Makanan dan minuman penunjangnya termasuk ternak / hewan peliharaan.
7. Pupuk dan petrokimia
8. Semen dan bangunan
9. Objek vital nasional
10. Proyek strategis nasional
11. Konstruksi (infrastruktur publik)
12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengolahan sampah).
“Penyebaran virus Covid 19 di negara kita masih sangat tinggi. Kita ketahui sekarang Kota Medan dikategorikan zona merah. Suluruh masyarakat Batubara untuk tidak berpergian ke Medan, sebab PPKM Darurat seperti yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak membawa virus covid 19 ke daerah kita demi kesehatan kita bersama,” pungkas Ikhwan.(red.01)
