Bandar Sabu Modus Jual Misop Diringkus

iklan
Foto: Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengapit tersangka JS bersama barang bukti.(ersyah/F.Sinaga)

LABUSEL.Ersyah.com l JS (28) yang terendus sebagai bandar narkoba warga Dusun Losari Barat, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (14/7/21) dirumahnya.

Dari pelaku petugas menyita 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,06 gram netto, 4 bungkus plastik berisi kristal putih seberat 2,12 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk samsung warna putih.

iklan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melaui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu ,Kamis (15/7)  membenarkan penangkapan itu, Ia menjelaskan Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang mengedarkan narkoba di dusun Losari Barat, Desa Perlabian.

Mendapat informasi, kemudian personil Satnarkoba melakukan penyelidikan, dan menemukan laki – laki yang dimaksud, ” Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggan, dan sedang bersama istri nya yang berjualan misop di rumah nya,” jelas Kasat.

Saat Diintrogasi pelaku mengakui sabu tersebut milik nya, Ia memperoleh sabu tersebut dari Alim ( Saat ini masih buron) dengan cara menghubungi Nomor HP saudara Alim.

“Namun, saat dilakukan pengembangan, Nomor HP tersebut sudah tidak bisa dihubungi sehingga akan terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan diatas nya, “sebut Kasat.

Dari penjualan barang haram tersebut, JS mengaku mendapatkan keuntungan 200 – 250 Ribu Rupiah per gram nya, Kemudian JS berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjut nya

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,”ungkap Martualesi. (F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *