Batubara.Ersyah.com l Tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus tiga pelaku sebagai sindikat pencurian sepeda motor diseputaran wilayah Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Ketiganya adalah warga Kelurahan Lima Puluh, Zulkarnaen alias Kabayan (42) Lingkungan I, Edward Bosman Simbolon (41) warga Jln. Perintis Kemerdekaan No.56 dan Arham Saragih (30) warga Perumnas Lima Puluh.
“Ketiga tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan diringkus tim opsnal dari tempat berbeda”,kata Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH kepada wartawan, Jum’at (9/8).
Diceritakan, penangkapan para pelaku atas laporan korban Jerman J Nababan (23) warga Bandar Sawah Simalungun melapor ke Polsek Lima Puluh. Pada Selasa (6/8) sekira pukul 20.45 Wib, mengadukan bahwa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4257 OG
warna hitam les merah miliknya telah dicuri dengan cara merampas sekira pukul 06.00 pagi, di Jln. Provinsi Lima Puluh – P.Siantar Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota tepatnya di depan rumah Artur Aruan.
Usai menerima laporan korban tim opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Sitorus SH, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang diketahui melarikan sepeda motor korban adalah Arham Saragih.
Saat kejadian Zulkarnaen memukul korban hingga ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Selanjutnya sepeda motor rampasan dibawa Arham bersama Edward Bosman Simbolon dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya menuju Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Kanit Reskrim yang menerima informasi keberadaan para pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Zulkarnaen dan Edward Bosman Simbolon.
Barang bukti sepeda motor baru di temukan di Desa Simpang Gambus setelah keduanya dilakukan pemeriksaan.
Hasil penyelidikan kedua pelaku mengaku setiap melakukan aksi Arham Saragih tetap ikut. Atas ocehan keduanya petugas berhasil meringkus Arham Saragih di tempat Biliard di Dusun III Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Jum’at (9/8) sekira pukul 05.00 subuh.
“Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan melakukan penembakan dikaki kanan karena hendak berusaha melarikan diri”,jelas Kapolsek.
Saat ini 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4257 OG warna hitam les merah dan 1 lembar STNK Sepeda Motor an. Irwan Pratama berikut ketiga tersangka masih proses pemeriksaan. Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke (2e) KUH Pidana. (zo)