
MEDAN.Ersyah.com l Saber Pungli Polda Sumut bersama Tim Tipikor Polda Sumut melakukan OTT, Senin (9/8/2021), pukul 10.30 WIB, di Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta.
Dalam operasi itu tim menjaring beberapa oknum, termasuk Kadis Kesehatan Paluta Sri Prihatin KN Harahap.

Dasar pelaksanaan OTT sesuai Surat Perpres No.87 thn 2018 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Surat Perintah Tugas Saber Pungli Polda Sumut Nomor :Sprin/24/VII/2021/UPP/.SUMUT, tanggal 01 Agustus 2021, dan Rencana Kegiatan Pokja Penindakan Unit Pembrantasan Pungli Sumut tahun 2021.
Tim itu bergerak atas perintah Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH kepada AKBP Patar Silalahi SIK selaku Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Indra Utama Ritonga dan kawan-kawan.
Terkait pungli dan pemerasan terhadap bidan desa, yang menerima BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) pada setiap Puskesmas di Kabupaten Paluta.
Awalnya, Tim Saber Pungli melakukan OTT terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) UPTD Puskesmas Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta di Jalan Lintas Gunung Tua Langga Payung KM15 Paluta.
Mereka yang tertangkap, Herpiyani SKM (Kapus Hutaimbaru), Kasma Dewi Ritonga AmKeb (Bendahara BPJS), Yusna Sari Harahap STrKep (Ka TU Puskesmas). Kemudian, Susi Susanti Harahap (Tenaga Harian Lepas) sebagai staf TU Puskesmas, selaku perima BOK yang disuruh Kapus.
Terhadap tersangka di atas, saat ditangkap sedang melakukan pungli ke bidan desa dengan cara memeras dana BOK dari Kementerian RI.
Termasuk dana pencegahan penyebaran Covid-19 dengan uang tunai yang diterima oleh Kapus sejumlah Rp13.900.000.
OTT tersebut membuktikan adanya pemungutan dan pemerasan oleh Kapus Hutaimbaru terhadap bidan desa yang menerima BOK. Masing-masing bidan desa menerima jumlah BOK bervariasi pada kisaran Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,7 juta. Kemudian ada pemotongan sampai dengan 80 persen dari jumlah yang mereka (bidan desa) terima.
Diduga pemotongan atas perintah Kadis Kesehatan sehingga para Kapus berani melakukan pungli.
Dalam modusnya, para bidan desa mendapat ancaman, apabila tidak memberikan dengan jumlah sebagaimana permintaan, maka rekening yang bersangkutan akan kena blokir. Atau uang yang diamprah tidak bisa diambil karena diblokir oprator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.
Sebagai informasi, BOK yang telah diberikan dan diterima dari triwulan I sampai dengan III.
Selanjutnya, tim melakukan pengambilan dokumen dan menangkap Kadis Kesehatan Paluta atas nama Sri Prihatin KN Harahap dan operator serta Bendahara BOK atas nama Yusnani Harahap.(red.01)
