Satu Bandar dan 4 Pemakai Diringkus Polisi Ditempat Berbeda

iklan
Foto: Kelima tersangka bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Petugas kepolisian resor Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat berbeda, Kamis (15/8).

Informasi diterima satu dari lima tersangka merupakan bandar sabu yang sudah menjadi incaran kepolisian Labuhan Ruku.

iklan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH kepada wartawan, Jumat (16/8) menjelaskan, satu orang terduga bandar dan 4 orang lainnya penikmat atau pemakai sabu.

iklan

Menurut Kapolsek, awalnya petugas buser menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa dirumah Misna (33) warga Dusun III Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, sedang ada seorang pria dan seorang wanita mengkonsumsi sabu.

Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak bersama anggota berangkat menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penggrebekan.

Pada saat penggerebekan tim mengamankan tiga orang, 2 perempuan dan seorang laki-laki bersama berbagai barang bukti.

Ketiganya, Misna (33) warga Dusun III Desa Tali Air Permai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Andi Supranata (31) warga Dusun II Desa Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Sriyana (36) warga Jln Tengar Desa  Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Dari mereka ditemukan 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu,1 paket kecil sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah HP Nokia Warna Hitam, 2 buah kaca pirek, 12 pipet, 6 buah mancis, 4 buah dompet, 1 buah buku notes dan uang tunai Rp. 110.000.

Kemudian 12 plastik transparan kosong ukuran sedang, 17 plastik kosong ukuran kecil,  2 buah jarum, 1 buah bong terbuat dari botol minuman lasegar, 2  buah jam, 1 buah cincin, 1 buah gelang, 1 buah kalung, 1 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 buah Sim B1 Umum An. Andi Supranata dan 1 buah batu cincin.

Dihari yang sama ditempat berbeda tim Polsek mengamankan dua orang warga Dusun II Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Keduanya, Zakaria (21) dan Putra Ramadhan (19). Mereka diamankan saa membawa 1 paket kecil nakotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirek saat melintas di Jln. Perintis Kemerdekaan Link. III Kel. Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.

“Kelima tersangka bersama barang bukti dalam proses pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Batubara guna pendalaman lanjut,”terang AKP Selamat Manalu.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *