2 Warga Kecamatan Sei Balai, 1 Warga Simalung Diciduk Polisi Labuhan Ruku

iklan
Foto: Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku J Sitinjak SH dan anggota mengapit tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat berada di Mapolsek. (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (21/8) sekira pukul 02.00 dini hari, ditempat berbeda.

Dua dari tiga tersangka itu warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara masing-masing, Mereka adalah, Suherman (30) warga Dusun Vlll Desa Sei Bejangkar, Rianto (23) warga Dusun II Desa Suka Rame. Kemudian, Rahmad Yusuf (28) warga Huta II Kampung Melayu Desa Teluk Lapian (Tinjouan) Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

iklan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH melalui Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak SH mengatakan, awalnya petugas personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan ada dua orang laki laki mengendarai sepeda motor Yamaha MIO warna merah BM 5055 UL, melintas dari Tanjung Tiram menuju Simpang Sei Bejangkar membawa narkotika jenis sabu.

iklan

Mendapat informasi tersebut personil lidik turun dan tepatnya di Jalinsum Dusun IV Desa Pahang Kecamatan Talawi melakukan penyetopan sepeda motor yang dikendarai keduanya. Saat digeledah ditemukan 2 bungkus paket sabu terkemas dalam plastik klip transparan.

Kedua pelaku bersama barang bukti  langsung diamankan ke komando guna pengusutan lebih lanjut.

Kepada polisi Suherman dan Rianto mengaku barang haram yang dibelinya atas suruan dan uang milik Rahmad Yusuf warga Tinjouan.

Atas pengakuan keduanya sekira pukul 06.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama barang bukti 1 unit HP merk NOKIA S2 warna hitam.

“Ketiga pelaku saat ini berada dalam perlengkapan berkas guna pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Batubara”, terang J Sitinjak.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *