Ini 9 Kasus Curas dan Curat Dengan 16 Tersangka di Polres Batubara

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH saat menanyai pelaku begal.(ersyah/ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Jajaran Polres Batubara mengungkap 9 kasus kriminal dengan 16 tersangka selama dua minggu terakhir diwilayah hukum Poltes Batubara tahun 2021.

9 kasus itu terdiri dari pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencucian dengan pemberatan (Curat).

iklan

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam paparannya, Rabu (22/9/21) didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH, Kanit Reskrim Polsek lndra Pura Iptu Ahmad Fahmi SH, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar. Kanit Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH, Kanit Ekonomi Ipda Cristian Panggabean SH, Kanit Resum Ipda Rener Tambunan SH menyebutkan, para tersangka beraksi dijalan dan rumah warga di wilayah Kabupaten Batubara.

“Kasus yang paling menonjol ungkapan jajaran Polres Batubara dalam dua minggu terakhir ini, begal pengendara sepeda motor yang meresahkan masyarakat dengan melibatkan 5 orang tersangka,”papar Kapolres.

Berikut 9 kasus dengan 16 tersangka yang berhasil ditindak jajaran Polres Batubara.

LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batubara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, pelapor atas nama Asmawati.

Kejadian, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dalam kasus itu diamankan 4 tersangka, Arga Tamtomo alias Tomo (26) warga Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Irwansyah (26) warga Link V Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih. Harist Fadillah (19) warga Dusun lll, Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih.

Aditya Kurniawan (19) warga Dusun lll, Desa Sipare pare, Kecamatan Air Putih dan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan sebagai pembeli sepeda motor.

Barang bukti berhasil ditemukan, 1 unit Sepeda Motor Yamaha N MAX warna abu-abu milik Asmawati, 1 Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka. 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru yang digunakan tersangka.

Keempat pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun. Dan pembelian dijerat Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Kemudian, LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batubara tanggal 18 September 2021, pelapor atas nama Suriyani.

Terjadi Sabtu (18/9/21) sekira pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Tersangka, Arga Tamtomo Alias Tomo, (26) warga Dusun lll, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih dan Harist Fadillah (19) warga Dusun llI, Desa Sipare pare, Kecepatan Air Putih.

Barang bukti didapat, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka), 1 buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang yang digunakan tersangka. 1 unit HP Xiaomi warna gold milik korban dan uang tunai Rp 3350.000 – sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Atas kasus itu keduanya disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

LP / B /54 / Vll/ 2021 / SU / Res B. Bara/ Sek Lima Puluh Tanggal 09 Juli 2021, pelapor Nurhasanah.

Terjadi Rabu (7/7/21) sekira pukul 04.00 Wib di Dusun 1 Teluk Piai, Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Tersangka Ibrahim (28) waga Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Barang bukti, 1 unit HP Android Merk Vivo Type Y15 warna hitam merah, melanggar Pasal 363 KUHPidana.

LP / B / 50 / V / 2021 / SPKT / Polsek lndra Pura / Polres Batubara / Polda Sumut (5 /5/31).

Peristiwa Senin (3/5/21) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Syarifudin Link II, Kel. Indrapura, Kecamatan Air Putih.

Barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BK 3317 OAD atas nama Dian Wahyudi.

Tersangka diamankan, Rian Andinata (32) warga Jl. Sutrisno No 750 Kel. Suka Rame, Kota Medan.

Selanjutnya,  LP / B / 138 / IX / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, pada tanggal 13 September 2021.

Kejadian, Rabu (8/9/21), sekitar pukul 10.00 Wib, di Dusun Seroja Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih.

Barang bukti,1 TV Merk Samsung 32 inch,1 Kompor Gas Merk Rinai,1 HP Merk Samsung Tap 8.0, 1 Hair Dryer, 2 Buah sepatu Merk Adidas dan Nike,1 Buah jam tangan perempuan,1 unit mesin air Merk Sumizu,1 unit becak motor tanpa plat dan 1 buah parang.

Tersangka, Darwin Setiawan alias Panjol (37) warga Dusun II Seroja Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih.

LP / B / 71 / IX / 2021 / SPKT. L. RUKU / Res. Batubara/ POLDA SUMUT, tanggal, 16 September 2021.

Kejadian, Selasa (14/9/21) sekira pukul 05.00 WIB di Dusun III Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Tersangka, Sukri (18) dan Muherman (23) warga  Dusun X Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Jefrizal (24) warga Dusun II Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari ketiganya didapat barang bukti, 1 buah kotak HP Merk OPPO Type F9, 1 buah kotak HP Merk Samsung Galaxy A50s, 1 buah kotak HP Merk Samsung Galaxy A50s warna Hijau,1 buah Tang Potong dan 1 buah Tang biasa.

Ketiganya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7  tahun penjara.

Berikutnya, LP / B / 69 / IX / 2021 / SPKT. L. RUKU/ Res. Batubara / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 September 2021.

Kejadian, Senin (16/8/21) sekitar pukul 05.30 Wib, di Jl. Kaplingan Dusun I Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus. Barang bukti,1 Buah Setrika.

Tersangka, Dani Arifin alias Dani (21) warga Gg. Sepakat Dusun III, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

LP / B / 72 / IX / 2021 / SPKT. L. RUKU/ Res. Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 16 September 2021.

Kejadian, Sabtu (18/9/21) sekitar pukul 06.00 Wib, di Dusun II Desa Suka Jaya, Kec Tanjung Tiram. Barang bukti,1 Buah kotak HP Merk Infinix Smart Z5000, 1 buah Hp Merk Infinix Smart Z5000, 1 Buah celengan kosong dalam keadaan rusak warna kuning/merah gambar spongebob,1 buah celengan kosong dalam keadaan rusak warna kuning/merah gambar Disney Princes dan 1 buah potongan triplek yang rusak.

Tersangka  yang diamankan, Aminsyah alias Amin (23) warga Gg. Budi Dusun II Desa Suja Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Terakhir, LP / B / 66 / IX / 2021 / SPKT. L. RUKU/ Res. Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 06 September 2021. Kejadian, Minggu (5/9/21)  sekitar pukul 07.00 Wib, di Dusun III Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai. Barang bukti, 1 ekor lembu jantan. Tersangka, Suparman alias Beles (39) warga Dusun III Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai.

Pelakunya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHPidana ancaman paling lama 7 tahun  hukuman penjara.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *