Pegang 6 Paket Sabu, Warga Dusun Kwala Sipari Ini Ngaku Barang Untuk Dijual

Foto: Tersangka Rio Novaldi Lumban Tobing bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Mapolsek Medang Deras.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Rio Novaldi Lumban Tobing (31)  warga Dusun Kwala Sipari Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Medang Deras, Kamis (22/8) bersama 6 paket nakotika jenis sabu.

Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Octavianus SH melalui Kanit Reskrim Ipda A Sitorus membenarkan atas penangkapan terduga pengedar.

Dikatakan, awalnya tim opsnal menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang lelaki sedang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun Dusun  Kwala Sipari.

iklan

Atas informasi itu kata Ipda  A. Sitorus, ia bersama anggota langsung berangkat kelokasi untuk melakukan lidik. Sesampainya ditempat kejadian, personil melihat tersangka sedang berdiri di samping rumah dan  mengamankannya. Ketika penggeledahan ditemukan didekat pelaku 6 paket kecil  diduga narkotika jenis sabu, 2  bungkus plastik klip kosong transparan, 1 potongan kertas putih, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap rakitan/bong dan 2 buah kaca Pirex.

Terbukti melanggar undang undang No 35 tahun 2009 pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna penyelidikan lanjut.

“Narkotika jenis sabu yang dipegangnya untuk diperjualbelikan kepada pelanggan”,kata Sitorus.

Dihadapkan penyidik Rio Novaldi Lumban Tobing mengakui bahwa  barang haram itu miliknya untuk dijualkan kepada orang yang mau dan sudah menjadi pelanggannya. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *