

PALUTA.Ersyah.com l Tim opsional Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel, berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkoba jenis sabu seberat 105 gram.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH, Selasa (28/9/21), pelaku inisial TS (41) warga Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

“Kita amankan dikamar tidur dalam rumahnya,”ujar Zulfikar.
Dijelaskan, penangkapan Senin (27/9/21) sekira pukul 19.00 wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 175 / IX / 2021 /Reskrim tanggal 28 September 2021.
Awalnya, Tim opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simangambat.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek berangkat menuju ketempat kejadian perkara. Sesampainya dilokasi satu rumah orang yang dicurigai, di Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Julu. Kemudian tim langsung mengamankan orang inisial TS. “Personil melakukan penggeladahan badan, namun tidak ada ditemukan barang apapun,”sebutnya.
AKP Zulfikar, dilalukan penggeledahan ke dalam rumah, tepatnya didalam kamar terduga pelaku dan ditemukan barang berupa plastik warna biru yang terikat didalam kursi berisikan diduga keras sabu seberat 105 gram, dipake kecil kedalam 503 plastik transparan klip. 14 bungkus plastik transparan klip sedang, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 3 bungkus plastik klip transparan besar dalam keadaan kosong. 1 buah plastik warna biru yang berisikan tissu pembungkus sabu sabu dan 1 buah kursi sofa kecil.
Saat diinterogasi pelaku mengaku barang itu miliknya dan diboyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku diganjar melanggar pasal Pasal 112
UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”tegas Kapolsek.(red.01)
