BATU BARA.Ersyah.com l Tiga warga Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara terlibat kasus perjudian jenis mesin Ikan -ikan ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lima Puluh.
Dua diantaranya sebagai pemain, AP (31) dan Sdi (48). Sementara TA (31) sebagai kasir penjaga mesin.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH kepada wartawan, Senin (18/10/21) menjelaskan, penangkapan para tersangka atas informasi masyarakat.
Awalnya, Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 17.00,Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin Ikan-ikan di sebuah Rumah di Dusun II Desa Prupuk. Atas informasi itu Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batubara.
Kasat Reskrim yang menerima laporan, langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim Polres Batubara di pimpin Kanit Resum Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kanit Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigadir Yudha Permana Hidayat dan Brigadir Hendra Pranata langsung menuju lokasi dimaksud.
“Ketika di lokasi ditemukan ada dua orang laki-laki yang sedang bermain mesin judi ikan ikan dan seorang laki-laki penjaga kasir dipermainan judi tersebut,”kata Kasubbag Humas.
Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti, 1 unit Mesin Ketangkasan Ikan – Ikan Warna Biru Putih, 1 buah Buku setoran, 1 unit Cip Ikan – ikan dan uang Rp 200.000.
Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyelidikan lanjut. Karena diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 bis KUHPidana.
“Mereka saat semua ditahan guna proses hukum lanjut,”terang Niko.(red.01)