
BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak 4 meja judi tembak ikan diamankan diamankan Timsus Sat Reskrim Polres Batubara dari 2 tempat berbeda di Kecamatan Air Putih.
“Benarkan ada kita amankan empat meja judi tembak ikan. Kita bersama tokoh agama,”ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH kepada wartawan, Selasa (26/10/21).

Dijelaskan, penggerebekan dilakukan atas atensi Kapolri melalui Kapolres Batubara untuk memberantas segala bentuk gelanggang permainan judi, sehingga dilaksanakan Senin (25/10/21).
Sebagai bentuk komitmen menjalankan atensi Kapolri, memberantas perjudian di Wilkum Polres Batubara, Kapolres membentuk Tim khusus (Timsus) dipimpin Kanit Iptu Rikwanto.
“Apabila ada yang terlibat dapat dipidana sesuai Pasal 303 KUH Pidana,”tegas Kasat Reskrim.
AKP Ferry Kusnadi juga menjelaskan, awalnya Timsus melakukan penggerebekan di Simpang Benteng Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih.
Lokasi berada diatas bantaran sungai yang dikelilingi persawahan menyulitkan Timsus meringkus pemain dan operator judi tembak ikan.
Kemudian Timsus bersama dengan pemerintahan Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih menggerebek lokasi perjudian di Jalan Lintas Sumatera Utara di Dusun Klembis Suka Raja.
Saat itu tidak lokasi judi tidak beroperasi, petugas mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan.
“Saat kita geberek dua lokasi tempat bermain judi ini tidak ada yang bermain dan lokasi perjudian sudah dalam keadaan kosong,”kata Kasat Reskrim.
Ia juga menghimbau apabila masyarakat mengetahui ada perjudian Gelper dilingkungan tempat tinggalnya agar melaporkannya ke Polres Batubara atau Polsek terdekat.
“Silahkan masyarakat sampai ke Polres Batubara atau Polsek terdekat bila mengetahui ada gelanggang permainan judi ditempatnya,”himbau AKP Ferry.
Sebelumnya, Kanit Timsus Iptu Rikwanto didampingi Ipda Cristian Panggabean dan anggota Timsus Reskrim mengatakan, penggerebekan lokasi perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi perjudian yang meresahkan.(red.01)
