Bersama Forkopimda, Wabup Labusel Musnahkan Narkoba

Foto: Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H Ahmad Padli Tanjung SAg bersama Forkopimda saat membakar barang bukti narkotika jenis ganja.(ersyah/ist)

LABUSEL.Ersyah.com l Wakil Bupati H. Ahmad Padli Tanjung SAg bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengikuti kegiatan pemusnaan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap (incraht).

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih SH MH,Senin (8/11/21) dihalaman Kantor Kejari Labusel.

Barang bukti yang dimusnahkan perkara sejak bulan Mei hingga November 2021 sebanyak 48 perkara. Diantaranya kasus Narkotika 39 perkara, barang bukti jenis sabu, 73,89 gram netto, sabu 8,14 gram bruto. Ganja 2.6 gram netto, ekstasi 5,7 gram netto, Orharda 2 perkara, Kantibum 7 perkara.

Turut hadir dalam kegiatan, Plt Kadinkes Labusel Reza Fahlevi Ketua DPRD Edy Parapat, Kapolse Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH MH, Danramil Kota Pinang serta insan pers.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini kasus tahun 2021 dari bulan Mei -November 2021 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan 48 perkara,”terang Kejari.

H. Ahmad Padli Tanjung SAg menyampaikan, musuh terbesar bukan hanya Terorisme, Premanisme, tapi musuh terbesar kita saat ini adalah Narkoba yang merusak regenerasi anak bangsa. Karenanya kita seluruh elemen dapat bergandengan tangan memberantas narkoba dengan harapan perilaku kejatahan di Labuhanbatu Selatan dapat dicegah bersama demi untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Mari kita seluruh elemen masyarakat  pemuda pemudi Labuhanbatu Selatan jauhi narkoba, kita tingkatkan olahraga sebagai antisipasi serta menghindari hal hal negatif yang mengarah ke penyalahgunaan narkotika,”ajak Wabup Labusel.

Amatan wartawan dilokasi pemusnahan, barang bukti ganja dibakar, sabu dan ekstasi diblender dengan air.(tim.red01)

Tinggalkan Balasan