
MEDAN.Ersyah.com l Sw alias Selvi (40) divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dihukum denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa berperan sebagai koordinator pelaksana Vaksin Covid-19 berbayar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri.
“Selvi bersama-sama dr Kristinus (berkas terpisah) memvaksin orang-orang bersedia membayar. Selvi yang berprofesi sebagai agen perumahan berperan sebagai koordinator, sedangkan dr Kristinus sebagai orang yang memvaksin,”kata Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (10/11/21) dalam sidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Majelis Hakim, selaku koordinator, Selvi mengumpulkan uang dari orang yang divaksin, kemudian menyerahkannya ke dr Kristinus sebesar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Robertson Pakpahan dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kejadian Maret 2021, Selvi, warga Komplek Garudu Minimalis No. 7 C Jl. Garuda Kel. Sukadamai Kec. Medan Polonia Medan. Ia menghubungi dr Kristinus Saragih M.KM, selaku PNS dinas kesehatan Sumut, meminta Kristinus Saragih menyediakan vaksin Covid-19 untuk teman temannya. Permintaan terdakwa dipenuhi Kristinus dengan biaya Rp 250 ribu satu kali vaksin.
Untuk mendapatkan vaksin,
Kristinus menggunakan vaksin yang tidak terpakai. Pada hal seharusnya dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut. Sekira bulan April 2021, dr Kristinus memvaksin berkisar 500 orang lebih pada delapan lokasi, antara lain di Jl. Palangkaraya Medan, Jati Residence dan Citra Land Bagya City.
Selvi yang mengumpulkan uang dari orang-orang yang divaksin dan memberikan uang tersebut ke dr kristinus sebesar Rp 250 ribu. Terdakwa Selvi selaku koordinator mendapat Rp 1 juta di satu lokasi vaksin.
Terbongkar nya kasus ini setelah petugas kepolisian Polda Sumatera Utara mendengarkan keterangan dari 9 orang saksi. Lalu menangkap para pelaku tindak pidana korupsi dalam kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat, di Jl. Palangkaraya Medan, Jati Residence dan Citra Land Bagya City. (tim.red01)









