Ops Zebra Toba di Batubara Hari Ini Dimulai, Perhatikan 10 Hal

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH memasang pita kepada personil yang bertugas Operasi Zebra Toba 2021.(ersyah/ist)

BATUBARA. Ersyah.com l Upaya mewujudkan Keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar), hari ini, Senin (15/11/21) di wilayah hukum Polres Batubara, Polda Sumatera Utara.

Ops Zebra Toba 2021 ini juga mencegah penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan Protokol Kesehatan yang melintas di jalan lintas Kabupaten Batubara.

iklan

“Ini juga bertujuan untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas yang berlaku, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan protokol kesehatan. Serta pelanggaran pelanggaran berat yang berdampak terjadinya fatalitas korban,”ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH pada Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2021, Senin (15/11/21) di halaman Apel Mapolres Batubara.

Dikatakan, Operasi Zebra Toba  dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 November sampai 28 November 2021. Sehingga diharapkan kepada seluruh personil yang terlibat pada operasi agar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2021.

“Personil yang ikut operasi agar mampu memberikan edukasi ditempat yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19,”pintanya.

Amatan wartawan, pelaksanaan operasi ditandai pemakaian pita kepada personil yang bertugas yang dipasangkan lansung Kapolres Batubara.

Informasi dihimpun, ada 10 poin penting yang harus diperhatikan masyarakat pengguna jalan agar tidak terjaring Operasi Zebra 2021.

1.Pengendara harus mampu menunjukkan SIM dan STNK

2.Tidak melawan arus lalu lintas

3.Bagi pengendara motor, wajib menggunakan helm yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI)

4.Bagi pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman

5.Pengendara motor/mobil dilarang menggunakan handphone saat berkendara

6.Bagi anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan

7.Bagi pengendara motor, dilarang berboncengan lebih dari dua orang

8.Dilarang membawa motor atau mobil yang tidak laik jalan

9.Kendaraan baik motor ataupun mobil harus dilengkapi dengan perlengkapan standar

10.Kendaraan bermotor dilarang memasang sirine atau rotator (red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *