TPP Desa Harus Tingkatkan Kualitas Diri

Foto: Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat mengikuti Rakor.(ersyah/ist)

BATUBARA.Ersyah.comTenaga Pendamping Profesional ( TPP ) di Desa, harus mampu meningkatkan kualitas diri dalam mendampingi Desa untuk keberhasilan pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu sesuai rapat koordinasi (Rakor) sehari penuh TPP bersama Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat TPP Sumut Sidik Suyatno ST, dan Ir Abdi Marman,  Pardamean Sitorus SE MM yang diikuti 60 peserta Pendamping Lokal Desa ( PLD ) dan Pendamping Desa ( PD ) kecamatan, Rabu (17/11/21) di Singapura Land City Hotel, Sei Balai, Batubara, Sumatera Utara.

iklan

Turut hadir Ketua DPC PKB Batubara Zul Irfan SH dan Pembina Media Independen Online ( MIO ) Rahmad Hidayat.

Drs Syaiful Syafri MM mengatakan, untuk tahun anggaran 2022, dana desa ( DD ) dari APBN diperioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekonomi kreatif di masyarakat. Pemberdayaan Bumdes, pelayanan sosial dasar, pendidikan anak dan stuting untuk kesehatan, serta  memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan ketahanan sosial desa ditengah pandemi covid 19 yang belum berakhir.

“Para TPP harus tingkatkan kualitas diri, pelajari peraturan perundang undangan desa dan keuangan desa, sehingga dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan program pembangunan desa dapat diatasi,”ujar manta Pj Bupati Batubara tahun 2008 tersebut.

Menurutnya, meningkatkan jejaring kerja dan berkolaborasi dengan lembaga desa lainnya, seperti Pendamping PKH dari Kemensos, program dana desa yang berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Desa baik, pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekonomi kreatif di masyarakat juga akan baik,”ungakapnya.

Anggota DPRD Batubara Komisi III Partai Kebangkitan Bangsa Mukhlis Bakhtin menjelaskan, TPP Desa, merupakan unsur profesional yang membantu tugas -tugas Kemendes PDTT tingkat Pedesaan. Kepercayaan yang diberi Kemendes PTT sebagai pendampingan desa benar benar dijalankan, sehingga aparatur desa, lembaga lembaga desa, benar menjalankan tugasnya sesuai dengan RPJM Desa, yang setiap tahun  tertuang dalam RKP Desa.

“Kepala Desa jangan hanya sebagai simbol. Jangan pula sebagai juru bayar dalam penggunaan dana desa, tetapi evaluasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, apakah telah memberi kesejahteraan kemasyarakat,”tukas Mukhlis Bakhtin. (Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *