BATUBARA.Ersyah.com I Eko Hendro Purnomo alis Eko (42) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Batubara.
Bandar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat ini, setiap hari mengedarkan sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan dan KBO AKP Yaman membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (25/11/21).
“Pelaku ditangkap dirumahnya di Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu, (20/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib,”ujarnya.
Dikatakan, penangkapan tersangka Eko Hendro Purnomo alis Eko bermula saat tersangka melakukan transaksi sabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Tersangka yang sadar sedang diintai petugas, langsung melarikan diri menuju kediamannya tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Dia ini orang Simalungun, namun bertransaksi narkoba di Desa Sumber Makmur, pelaku ini sudah lama di likdik.Penangkapan dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Iptu R Sipayung,”kata Yaman.
Ketiga petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, diemukan barang bukti jenis sabu. Saat di interogasi, tersangka mengakui barang itu miliknya untuk dijual kepada pelanggannya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.
Barang bukti sabu diamankan petugas seberat brutto 5,54 gram.
Rincian, 1 paket besar Narkotika sabu dibungkus plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket sedang sabu dibungkus plastik klip transparan berat brutto 0,61 gram, dan 8 paket kecil sabu dibungkus plastik klip transparan berat brutto 0,17 gram.
Selain itu, 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hanphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam dan plastik klip kosong untuk membungkus sabu.
Guna penyelidikan lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Batubara.(red01)