Lagi…Peluru Polisi Batubara Hantam Pengedar Extacy di Tanjung Gading

iklan
Foto: Tersangka saat mendapatkan perawatan medis, usai diterjang perlu petugas Sat Narkoba Polres Batubara. Inzet barang bukti pil extacy.(ersyah.tim)

Batubara.Ersyah.com l Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Dusun II Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbadar Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (30/8) terpaksa harus dilumpuhkan dengan peluru tajam timah panas petugas Sat Narkoba Polres Batubara.

Pelaku yang diketuai sebagai pengedar narkotika jenis pil extacy ini ditangkap petugas dengan cara penyamaran bertindak sebagai pembeli (Undercover buy). Sekitar pukul 20.00 Wib didepan GOR Kompleks Perumahan Inalum Tanjung Gading Kel. Sipare – pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

iklan

Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi, Sabtu (31/8), awalnya petugas menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya disekitar  Tanjung Gading ada orang yang menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.

iklan

Informasi itu ditindak lanjuti personil menyamar sebagai pembeli dan disepakati tempat bertemu di Kompleks Prum Inalum Tanjung Gading.

“Saat itu pelaku tidak menyadari bahwa yang memesan barang adalah polisi. Sehingga begitu melihatnya personil dengan sigap menghampiri dan melakukan penggeledahan,”ujarnya.

Kusnadi juga menyebutkan tindakan tegas terukur terpaksa diambil personil dibagian betis kaki sebelah kiri tersangka, karena berusaha melarikan diri.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan 17 butir narkotika jenis pil extacy seberat brutto 5,55 gram. 1 unit Hp merek Samsung warna biru, 1 kotak Rokok merk Sampoerna dan 1 Unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 2542 AIM.

Ketika diinterogasi tersangka mengakui pil extacy yang diletakan diatas meja tempat duduknya adalah milik dia untuk diperjualbelikan. Guna penyidikan lanjut tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara.

Terhadap tersangka dijerat Pasal  114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *