BPPRD Batubara Sosialisasi UU Pajak dan Retribusi PD

Foto: Kepala BPPRD Kabupaten Batubara Rijali diabadikan bersama anggota dan peserta sosialisasi. (ersyah/Ambarita)

BATUBARA.Ersyah.com I Guna mendorong tingkat kepatuhan Pajak dan Retribusi lainya, melalui penerangan hukum, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Kejaksaan Negeri sosialisasi Peraturan undang – undang tentang pendapatan daerah, Kamis (9/12/21) di Aula Sudjono Giatmo Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kegiatan diikuti Kepala Desa bersama perangkat, Lurah serta perangkatnya.

iklan

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang, baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai undang – undang.

“Kita tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan sah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang  disediakan dan/atau diberikan  pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,”ujar Kepala BPPRD Batubara Rijali.

Dijelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dengan pembangunan yang nyata.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mempertajam dan menumbuhkembangkan tingkat kepatuhan ataupun kewajiban kita membayar pajak dan retribusi lainya,”ujarnya.

Ia juga berharap kepada  Aparatur Pemerintah Desa (APD) dan Kelurahan agar menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat perihal Peraturan undang – undang terkait dasar hukum dan Ketentuan Pidana Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang  Retribusi Daerah.

“Pajak, retribusi daerah yang kita ambil bukan untuk saya, tapi untuk pembangunan di Kabupaten Batubara,”terang Rijali. (Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *