BATUBARA.Ersyah.com I RLS (25) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ditetapkan tersangka atas kasus kebakaran rumah milik Rahmat Sirait, di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
“Pelaku ini merupakan seorang pegawai koperasi. Ia sengaja menyalahkan api mancis dekat ember berisi pertalite,”ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH saat jumpa pers, Senin (13/12/21) di Halaman depan Sat Reskrim Polres Batubara.
Akibat percikan api itu, menyambar dan menyala hingga membakar barang yang ada didalam rumah dan korban juga mengalami luka bakar.
Dijelaskan, kejadian yang dialami Rahmat Sirait Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17:00 wib.
RLS mendatangi korban untuk menagih pinjaman koperasi. Dengan mendekati korban yang saat itu sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari ember ke botol air mineral. Saat itu pelaku membawa mancis, lalu mengarahkan ke arah BBM sambil berkata “Lek, ku coba mancis ini, hidup atau mati,”ucap pelaku sambil menghidupkan mancis.
Seketika api menyambar ember yang berisi BBM dan membakar barang didalam kios milik korban. Bahkan korban mengalami luka bakar bagian kanan dan tangannya.
“Tersangka sempat kabur dan bisa kita amankan di daerah Dalu-Dalu, Riau,”jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(red01)