LABURA.Ersyah.com I Bupati Labura melaui Sekretaris Daerah H Muhammad Suib SPd MM membuka Fokus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), Kamis (16/12/21) di Ridho Yaman Kantor Bupati Labura, Sumatera Utara.

Kegiatan dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)) Labura ini, membahas tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai amanah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dimana kita dituntut untuk segera menindaklanjuti peraturan itu dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, untuk itu kita buat pertemuan ini,”kata Sekda.
Disebutkan, tujuanĀ disusunnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sabagai acuan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labura.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Labura H Syofyan Yusma MSi menyampaikan, penyelenggaraan FGD pembahasan Ranperda dan Ranperkada tentang pengelolaan keungan daerah. Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan keputusan Bupati Labura nomor 900/708/BPKAD-III/2021, tentang pembentukan tim penyusunan peraturan kepala daerah. Tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta sistem akuntansi pemerintah daerah Kabupaten Labura.
“Tujuan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara bidang anggaran dan bidang akuntansi BPKAD serta di dampingi BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,”tutup Syofyan.(F.Sinaga)
