LABUHANBATU.Ersyah.com I AHH (28) warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan Panai Tengaha, Kabupaten Labuhanbatu diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pria ini diamankan karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (A) (25), di Perkebunan PT. M Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH, perkosaan berawal ketika korban tertangkap oknum Satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.
“Kejadian Sabtu (6/11/21) sekira pkl 13.30 Wib korban sedang berada di blok II kebun PT M mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “Diam kau disitu”, korban ketakutan dan terdiam. Suara itu dari Satpam,”kata Kasat Reskrim, Kamis (23/12/21).
Kemudian sang Satpam kembali membentak dengan menyatakan, ” Ayo-ayo kau kubawa ke kantor “. Mendengar bahasa itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban. Satpam yang sudah mempunyai niat lain kepada koran lalu memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak.
“Jangan gitu la Pak “ucap korban.
Atas pernyataan itu pelaku menjawab “Diam kau,”hardiknya.
Korban terus berusaha untuk menghindar dan coba berlari, tapi tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tdk berdaya.
“Korban juga berteriak meminta tolong “Tolong, tolong kak,”cerita Kasat.
Mendengar teriakan itu pelaku mengancam korban, “Jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor,”ancam pelaku.
Selanjutnya, pelaku membungkukkan tubuh korban sambil memeluk dan melakukan aksi bejatnya sampai klimaks. Usai itu pelaku memakai celananya dan pergi. Sesampainya di perempatan jalan dan bertemu saksi Jumini yang merupakan kakak korban dan sempat berdialog.
“Korban sempat mengenali wajah pelaku, dan membuat pengaduan ke Polisi,”terang Rusdi.
Setelah melakukan proses penyidikan panjang akhirnya Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Rantau Prapat dan akhirnya diamankan Senin (20/12/21) di Jl HM Thamrin Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Atas kasus itu, petugas mengamankan barang bukti, 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.
Polisi menjerat pelaku pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(F Sinaga)