Ini 8 Ranperda Disetujui Pemkab dan DPRD Labura

Foto: Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST MH bersama Ketua DPRD H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn saat menangani 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labura di Gedung DPRD.(ersyah/f.Sinaga)

LABURA.Ersyah.comPemerintah Kabupaten Labura dan DPRD menandatangani Nota Persetujuan atas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di sidang paripurna, Selasa (28/12/21) di Gedung DPRD Kabupaten Labura, Sumatra Utara.

Rapat Pimpinan Ketua DPRD Labura H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn, anggota DPRD dan OPD Labura.

iklan

Penandatanganan Ranperda itu dilakukan Wakil Bupati H.Samsul Tanjung ST MH dan Ketua DPRD H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn dan Wakil Ketua H Amran Pasaribu.

Wakil Bupati H Samsul Tanjung menyampaikan, sejak disampaikannya rancangan Ranperda  kepada dewan terhormat dan telah dilakukan pembahasan dan pendalaman bersama pansus Ranperda DPRD.

“Saya ucapkan terimaksih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berpartisipasi, terutama kepada pansus Ranperda,”ujarnya.

Wabup mengharapkan ke 8 Ranperda dapat diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan berlaku mengikat dalam penyelenggraan pemerintah daerah dan pemerintah desa serta masyarakat.

Berikut 8 Ranperda Pemkab Labura yang disetujui.

1. Ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.

2. Ranperda tentang pemilihan Kepala Desa.

3. Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Labuhabatu Utara nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran.

5. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

7. Ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembangdi Kabupaten Labura.

8. Ranperda tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *