MEDAN.Ersyah.com l Dua pelaku begal sadis yang sering beraksi di Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara, Kota Medan, diringkus Timsus Jatanras Polrestabes Medan dan 1 ditembak.
Pelaku yang ditembak kakinya inisial MRR alias Ridho (29) warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan, Sumatra Utara.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas karena melawan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.
Pelaku Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan, juga diamankan Timsus Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, menjelaskan, keduanya beraksi begal terhadap dua orang. Korban, M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana saat melintas di Jembatan Layang Brayan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 2260 AFJ.
Pelaku dan kawan-kawannya menuduh korban telah mengenai mata pelaku dengan api rokok korban, sehingga pada saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban.
“Di sini, para pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban, OPPO A16 dan Xiomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban,”kata Kasat Reskrim, Selasa (4/1/22).
Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa kepada
om (Pakciknya). Lalu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18/12/2021.
Usai menerima laporan itu, lanjut Kasat, dilakukan serangkaian penyelidikan, Timsus Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada Jumat, 31 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Timsus mengamankan Ridho saat berada di Jalan Pematang Pasir.
Ketika di introgasi Ridho mengaku aksinya itu dilakukan bersama dengan temannya Ilham dan Panus.
Timsus Jatanras bergerak menuju rumah Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan sepeda motor Mio M3 yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan.
“Saat mau pengembangan mencari Panus, tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Personel sigap melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka tetap lari dan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,”terang Firdaus.
Ridho yang dilumpuhkan dengan timah panas, dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk pengobatan. Kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada Polisi, Ridho yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dan 2019, mengaku mendapat bagian dari penjualan handphone sebesar Rp350.000.
Sama hal tersangka Ilham yang juga residivis narkoba tahun 2019 mengaku dapat bagian penjualan handphone sebesar Rp330.000.
Guna pertanggungjawaban perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Untuk yang DPO, tetap kita cari,”tegas Kasat Reskrim. (ayu.red01)