
GAYO LUES.Ersyah.com l Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua orang Personel Polres Gayo Lues terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Rabu (5/1/22), di Lapangan Apel Mapolres Gayo Lues.
Kedua yang di PTDH, Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy.

Pemberian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat personel polri.
“Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara,”terang Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH.
Dikatakan, tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya, hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun.
“Sebelum penyesalan datang dengan terlambat. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai,”tegas Kapolres.
Ia juga berpesan kepada seluruh personel Polres Gayo Lues untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun kriminal, terutama narkoba.
“Melalui upacara ini saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika, apalagi terlibat dalam peredarannya, karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut,”tukas Kapolres.
Turut hadir Wakapolres Gayo Lues beserta seluruh Pejabat Utama dan personil polres. (ayu/red01)
