
LABURA. Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Labura Sumatra Utara menerbitkan Surat Edaran (SE).
Upaya mendukung program Pemerintah Pusat terkait pelaksanaaan Vaksinasi Corona Disease (COVID-19) Dosis lanjutan (Booster).

SE itu ditujukan kepada seluruh AS dan Non ASN, Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan berserta keluarga untuk segera melaksanakan vaksinasi .
Dalam Surat Bupati Labuhanbatu Utara Nomor:443/191/TAPEM/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, diumumkan Kominfo Labura melalui media sosial, Rabu (19/1/22).
Surat Edaran Bupati dikeluarkan menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (Booster).
Berkenaan hal tersebut diatas, Bupati menghimbau kepada seluruh AS dan Non ASN, Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan berserta keluarga untuk segera melaksanakan Vaksinasi Dosis II sebagai salah satu syarat menerima Vaksinasi Dosis Lanjutan Booster.(F.Sinaga)
