LABUHANBATU.Ersyah.com l Seorang Ayah tiri, pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah tangga di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Rabu (19/1/22).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun.
“Tersangka ISS (28) merupakan ayah tiri dari koban, dalam pengakuannya tersangka sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 (enam) kali.”jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan.
Kejadian, Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, ibu kandung korban DC saat itu dirumah bersama korban. ISS, mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 Wib. Lalu ISS pulang seorang diri, ibu kandung korban menanyakan dimana anaknya.
“Masih disana dia, mandi di bekoan,”jawab pelaku.
Beberapa saat kemudian, ISS pergi dari rumah dan korban pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah.
Melihat itu sang ibu menanyakan “Kenapa kau” korban menjawab “Haid aku mak. Mengkanya aku mandi di bekoaan”jawab korban.
Lalu sang ibu menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi.
DC mulai curiga melihat masih ada keluar darah dari kemaluan anaknya.
Lalu menanyakan agar jujur kenapa masih ada darah. Korban berkata kalau dia telah di setubuhi ayah tirinnya dan sebelum kejadian pada hari itu, ia sudah 5 kali disetubuhi ISS.
Kerena darah korban tidak berhenti, DC membawa korban ke RSU Kota Pinang.
Masyarakat yang mendengar kejadian itu bersama petugas Polsek Torgamba akhirnya mengamankan ISS.
Hasil penyelidikan diamankan barang bukti, 1 potong baju kaos wanita warna hitam, 1 lotong singlet wanita warna kuning, 1 celana pendek wanita warna putih, dan 1 potong celana dalam warna pink.(F.Sinaga)