3 Kali Tak Hadiri RDP DPRD Batubara, Komisi 1 Usul Pansus HGU PT Emha

Foto: Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri didampingi sebelah kiri, Sutiono, Citra Mulyadi Bangun SE dan sebelah kananan Usman SE saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara kecewa dengan sikap Menagemen kebun sawit PT Emha.

Masalahnya, perusahaan itu dinilai tidak mengindahkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga sudah ketiga kalinya.

iklan

Ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri mengaku kecewa dengan sikap perkebunan PT Emha yang tidak menghadiri undangan RDP.

“Kita ini lembaga resmi. Sampai hari ini sudah tiga kali kita layangkan undangan RDP. Tapi dari kebun PT Emha tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Batubara. Kita sangat kecewa terhadap sikap PT Emha,”ujarnya, Senin (31/1/22) petang.

Dalam RDP ketiga di ruangan Komisi 1 DPRD, Azhar Amri secara tegas menyampaikan untuk mengusulkan panitia khusus (Pansus)

“Kita memastikan, Komisi 1  segera mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meminta pemerintah meninjau kembali atau mengevaluasi HGU PT Emha,”tegasnya.

Menurut Azhar Amri, peninjauan dan mengevaluasi itu perlu, sebab ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan HGU. Salah satunya adalah surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa. Sementara permasalahan tanah/lahan di tempat itu sudah sejak tahun 1966.

“Kita sangat menyayangkan, mengapa pemerintah menerbitkan HGU PT Emha…?. Padahal permasalahan dengan Kelompok Tani Rukun Sari belum selesai. Seharusnya, permasalahan yang ada menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan HGU, makanya kita mengusulkan Pansus,”ungkap Politisi PBB tersebut.

Pertemuan RDP itu juga di ikuti BPN, Kabag Hukum Setdakab,  pemerintah kecamatan dan kelurahan serta masyarakat Kelompok Tani Rukun Sari, Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Masyarakat meminta agar PT Emha segera hengkang dari Kabupaten Batubara.

Mereka menilai selama ini perusahaan tidak pernah berpihak ke masyarakat terutama Kelompok Tani Rukun Sari. Bahkan tanah (lahan) yang selama ini dikelola kelompok tani, diklaim sebagai areal yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kalau tidak memberikan kontribusi (berpihak) terhadap masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Batubara. Kita minta agar PT Emha  segera angkat kaki dari Batubara,”tukas Ali Efendi.

Ketua Kelompok Tani Rukun Sari yang juga Ketua Gemkara Divisi Sei Suka tersebut menjelaskan, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan yang saat ini diklaim sebagai milik perusahaan.

“Jauh sebelum kemerdekaan, jauh sebelum ada PT Emha, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan tersebut. Mengapa, kemudian perusahaan mengklaim, lahan tersebut bagian dari HGU mereka,”tutupnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *