Jatanras Polrestabes Medan Tembak Mati DPO Curas

Foto: Ilustrasi.

MEDAN.Ersyah.com l  M.Dwiki Ariandi  alias Ai (25) warga Jl. M. Yakub No. 166/59, Kec. Medan Perjuangan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara.

Tim Jatanras menembak mati DPO spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) begal dan jambret tersebut.

iklan

“Karena melawan petugas dengan menyerang menggunakan senjata tajam jenis pisau, saat hendak ditangkap, Jum’at (25/2/22) sekira pukul 01.16 Wib, di Jalan Bersama Simpang Kongsi, Marindal, Kota Medan,”ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH dihadapan wartawan.

Dijelaskan, tindakan tegas terukur terpaksa diambil petugas. Tim Jatanras kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.

“Sesampainya di sana (RS Adam Malik) menurut keterangan tenaga kesehatan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,”terangnya.

M Firdaus, Tim Jatanras  juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Mhd Hadji dan Hendra Sani, resedivis yang sudah pernah ditangkap dan dipenjara dan divonis tahun 2020 lalu.

“Penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020,”terangnya.

M Firdaus,korban Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

Waktu itu Remudus keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda, secara tiba-tiba dua unit sepeda motor datang dari arah belakangnya.

“Hasil introgasi keduanya mengaku telah menjambret di beberapa lokasi antara lain, di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad dan di Jalan Setia Budi, Medan,”jelasnya

Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.

“Aksi kekerasan mereka lakukan dengan cara merampas barang milik korban, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,”ungkapnya.

Ketiga pelaku datang langsung menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan.

Para pelaku menunjang korban hingga terjatuh ke aspal dan mengambil tas sandang. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet. Kerugian korban, 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting

“Para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.(ayu/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *