TANAH KARO.Ersyah.com l ATS (42) Nelayan, warga Dusun Vl Maju Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, tinggal di Perladangan Juma Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatra Utara.
Darinya, petugas mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu dan dan 2 bungkus plastik assoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui pesan WhatsApp Kasat Narkoba AKP Hendry David Bintang Tobing SH, diterima Ersyah.com, Rabu (16/3/22) malam, pelaku diamankan usai personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya.
Atas informasi tersebut personil bergerak cepat dan melihat seseorang laki -lali dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ATS.
“Jadi pelaku diamankan di pinggir jalan Desa Barung Kersap, Jum’at (11/3/22) malam sekira pukul 22.00 wib,”ujar Hendry.
Saat penggeledahan badan terhadapnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian penggeledahan terhadap gubuk milik ATS ditemukan 6 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu.
“Setelah ditimbang 8 paket shabu tersebut seberat brutto 3,73 gram dan 2 (dua) bungkus plastik assoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji ganja seberat brutto 900 gram,”jelas Hendry.
Guna penyelidikan lanjut, pelaku bersama barang bukti yang diakui ATS adalah miliknya, di boyong ke Mapolres Tanak Karo.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika No 35 tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”tegas Hendry.(red01)