2 Orang Bongkar Rumah Ditembak Polsek Labuhan Ruku

Foto: Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi SH dan Kanitreskrim Polsek Ipda Christian Daniel Panggabean SH memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari dari dua pelaku bongkar rumah.(foto. Humaspol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara mengungkap kasus pencurian  bongkar rumah diiwilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini petugas meringkus dua orang dan terpaksa melepaskan tembakan terukur, karena para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

iklan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH didampingi Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian D Panggabean SH, Rabu (11/5/22) mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Irwansyah alias Iwan (30) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhan alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Para pelaku membongkar rumah milik  Muhammad Rizky (26) warga Jalan  Merdeka Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram yang ditinggal mudik lebaran 1443 H.

“Mereka memasuki rumah korban melalui plafon asbes rumah dan  masuk ke kamar tidur korban, Rabu (4/5/22) sekitar pukul 15.00 Wib. Mereka menggasak uang tunai Rp 12 juta, HP,  sejumlah jam tangan serta 1 unit Kartu ATM dan barang-barang lainnya dengan total kerugian Rp. 40, 650 juta,”terang Ferry.

Korban melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku hari itu juga, karena merasa keberatan dan dirugikan. Laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan

Dijelaskan, kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas dengan tindakan tegas terukur di kakinya  karena melawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.

“Peristiwa pembongkaran rumah  korban baru diketahui saat kembali ke rumahnya, Senin (9/5/22), hendak membayarkan upah/gaji karyawan, dimana ketika memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada didalam kamarnya, ternyata uang sudah tidak ada,”ungkap Kapolsek.

Hasil penyelidikan dalam waktu 24 jam personil berhasil menangkap 2 pelaku.

“Para pelaku dijerat pasal  363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,”tegas AKP Ferry Kusnadi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *