BATUBARA.Ersyah.com l FM alias Nando (40) warga Dusun VIII Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan diciduk personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Jum’at (10/6/22), sekira pukul 17.00 Wib.
“Pelaku penggelapkan satu unit sepeda motor Supra X 125 BK 2643 OAC, milik Untung Simangunsong (34) warga Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara,”kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH kepada wartawan.
Dijelaskan, kejadian pada hari Rabu Tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 22:30 WIB. Saat korban bersama dengan FM alias Nando berada di sebuah warung di Dusun Merdeka Desa Durian, Kecamatan Sei Balai. FM alias Nando meminjam handphone Vivo milik korban untuk digunakan. Karena korban pada saat itu tidak membawa handphone, kemudian korban menyuruh FM alias Nando untuk menjemput handphone miliknya di rumah Rianto Simangungsong.
FM alias Nando, pergi menjumpai Rinto Simangunsong di rumahnya untuk meminta handphone milik korban, namun saksi tidak menyerahkannya.
Kemudian, Rinto Simangunsong bersama FM alias Nando pergi ke warung untuk mengantarkan langsung handphone tersebut kepada Untung Simangunsong.
Sesampainya di warung, Rinto Simanunsong menukar kendaraan Honda Astrea yang dibawa FM alias Nando dengan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih hitam milik Untung Simangunsong.
Karena sudah larut malam, kendaraan sepeda motor Honda Astrea milik koban yang berada di warung tidak memiliki lampu. Kemudian Rinto Simangunsong menyerahkan 1(satu) buah handphone android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih hitam, dengan nomo rangka MH1JBP118EK185838 dan nomor mesin JBP1E1185786 kepada FM alias Nando untuk diberikan kepada Untung Simangunsong.
Lalu Rinto Simangunsong pulang dengan membawa sepeda motor Honda Astrea Star.
Namun sekembalinya saksi, FM alias Nando hanya menyerahkan handphone Vivo kepada Untung Simangunsong, sedangkan Honda Supra X 125 BK 2643 OAC tersebut tidak diserahkan nya kepada korban.
Secara diam-diam FM alias Nando menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak diketahuinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Merasa dirugikan, Untung Simangunsong melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku dengan Nomor: LP/B/126/XII/2021/SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021, guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Personil polsek Labuban Ruku mendapat informasi dari masyarakat, bahwa FM alias Nando sedang berada di rumahnya di Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti,Kabupaten Asahan.
“Atas informasi itu, Kanit Reskim Ipda Christian DC Panggabean SH MH berhasil menangkap pelaku dirumahnya, dan selanjutnya membawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,”terang AKP Fery.(red01)