BATUBARA.Ersyah.com l Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Sumatra Utara, terpaksa menyarangkan peluru ke kaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), saat hendak dilakukan pengembangan.
Bersama pelaku petugas mengamankan, 18 surat tanah, 1 buah martil dan 2 buah gembok.
“Kita berikan tindakan tegas dan terukur ke H alias Mail (35) karena berusaha melawan petugas, akhirnya ditembak kakinya,”kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi Wakapolsek Iptu A Fahmi dan Kanitreskrim Ipda Christian DC Panggabean SH MH kepada wartawan, Kamis (7/7/22) di Mapolsek Labuhan Ruku.
Ferry menyebutkan, pelaku ditangkap, Jum’at 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib, usai personil menerima informasi tentang keberadaan pelaku dirumahnya, di Dusun II Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Penangkapan dipimpin langsung Kanitreskrim Ipda Christian DC Panggabean SH MH.
“H alias Mail, warga Dusun II Suka Maju, Keca Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,”ujarnya.
Ferry menjelaskan, pencurian terjadi, di gudang Khairul Aswad (28) warga Link. VI Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Senin 2 Mei 2022, sekira pukul 06.30 wib, sesuai laporan LP/ B/74/V/2022/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 04 Mei 2022.
Barang yang diambil, 1 buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 selop Rokok Merk RMX dan ada berapa surat tanah gadean orang yang pelapor tidak mengetahui / ingat, siapa – siapa pemiliknya. Kemudian, 1 buah TV Merk AKARI 22 Inci rusak dan 10 meter kabel CCTV.
“Pelaku masuk pintu belakang, saat itu penjaga gudang, Erwan ( saksi ) pulang dari gudang untuk sholat idul fitri dan pintu gudang di gembok. Setelah penjaga gudang pergi, pelaku masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil, ketahuannya setelah pemilik gudang melihat CCTV melalu Hendphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka serta melihat barang – barang gudang hilang,”terang Ferry.
Selanjutnya, Khairul Aswad datang ke gudang bersama para saksi untuk mengecek apa – apa saja yang hilang di gudangnya, dan korban mengalami kerugian sebesar RP 53.620.000 ( lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ).(red01)