BATUBARA.Ersyah.com l Personil Satuan reserse narkoba Polres Batubara meringkus salah satu pria Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, bersama sabu 1,73 gram.
“Tersangka inisial HF (34) tinggal di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,”kata KBO Narkoba Polres Batubara AKP Yaman, Kamis (14/7/22).
Dijelaskan, HF diringkus saat berada di Dusun 1 Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kamis (7/7/22) sekira pukul 0p.30 Wib. Saat itu tim opsnal unit II dipimpin Kanit Iptu P. Tamba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki dewasa menguasai narkotika jenis sabu, sedang berada di sebuah rumah di Dusun 1 Desa Perjuangan. Opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggrebekan dan mengamankan HF.
Ketika dilakukan penggeledahan di tempat, personil menemukan barang bukti seperti tersebut diatas ,
Ketika dilakukan penggeledahan di tempat, personil menemukan barang bukti, 2 plastik kecil sedang narkotika sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan masing-masing berat brutto 0,83 gram dan 0,90 Gram.
1 buah alat hisap / bong lengkap dengan kaca pirek, 5 buah plastik klip kecil transparan dan 1 buah pipet berbentuk alat skop sabu.
“Informasi dari masyarakat. Tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” ujar Yaman.
Menurut Yaman, saat diinterogasi HF mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Guna penyidikan lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara.(red01)