Kurir Sabu 20 Kg Aceh – Medan Dituntut Hukum Mati

Foto: Saat penyampaian tuntutan mati kurir sabu 20 Kilogram.

MEDAN.Ersyah.com l Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumatra Utara, Fransiska Panggabean menunt mati kurir pembawa sabu 20 Kg dari Aceh ke Medan, Selasa (26/7/22) melui persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan.

Tuntutan JPU itu disampaikan untuk dua orang terdakwa inisial Zf alias Fikar (36) dan Sd alias Din (51) karena mereka dianggap bersalah berperan sebagai kurir sabu seberat 20 Kg dari Lhokseumawe Aceh ke Medan.

iklan

Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati,”ungkap Fransiska Panggabean.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH MH menunda persidangan pekan depan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukum.

Sabu 20 Kg tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut. Awalnya, Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa, Zf alias Fikar dihubungi seseorang Bos (DPO) untuk mengantarkan sabu.

Singkat cerita, Zf alias Fikar bertemu dengan Bos tersebut, di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe Aceh.

Ketika itu disampaikan bahwa ada 20 bungkus paket sabu di dalam mobil Inova untuk diantar ke pemesan yang ada di Kota Medan, Sumatra Utara.

Saat itu juga sang Bos menyuruh Zf alias Fikar menghubungi Sd alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama ke Medan, dan memberikan uang jalan kepada Zf alias Fikar sebesar Rp2juta.

Zf alias Fikar dijanjikan upah sebesar Rp20 juta dan Sd alias Din dijanjikan diberi upah sebesar Rp30 juta apabila sabu sudah diserahkan di Medan.

Kemudian Zf alias Fikar dan Sd alias Din berangkat menuju Medan untuk menyerahkan paket sabu kepada seseorang di pintu Tol Helvetia Medan.

Apesnya, saat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, tepatnya di Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai keduanya dihadang petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mendapat informasi ada peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh  ke Medan.

Ketika diamankan dari keduanya  ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu.

Hingga akhirnya Ditresnarkoba memboyong keduanya ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lanjut.(RHT/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *