Hitungan Jam, Reskrim Labuhan Ruku Tangkap Pembongkar Warung Sembako

Foto: Personil Polsek Labuhan Ruku saat mengecek pintu warung bekas congkelan benda keras.(foto. Polsek Labuhan Ruku)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap HG alias Indra Banban (32) Gg Keluarga Link II Kel. Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjun Tiram, Batubara, Sumatra Utar, dalam hitungan jam.

“Pelaku percobaan bongkar warung sembako, milik Awaludin (51) di jalan Dusun VI Desa Sumber Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara,”kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH kepada wartawan, Kamis (4/8/22).

iklan

Dijelaskan, usai mendapat laporan korban, Rabu (3/8/22 sekira pukul 01.00 Wib. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian Pangabean SH MH bersama anggota melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian dan dalam hitungan jam pelaku ditangkap.

“Kami menangkap pelaku dalam waktu 3 jam, sekira puku 03.00 wib,”ujar Ferry.

Saat dilakukan introgasi, HG alias Indra Banban mengakui tentang percobana pencurian di warung sembako milik korban. Selanjutnya pelaku di bawak kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan.

Ferry, saat kejadian itu korban tidur dan terbangun mendengar suara orang ribut di depan rumahnya. Keluar rumah dan sesampainya di luar rumah, korban bertemu Wahyu Rinaldi (22) dan Sdr Heri Fauzi (23) yang saat itu sedang ngobrol dengan warga lainnya, tentang apa yang sedang terjadi.

Wahyu Rinaladi menyampaikan kepada korban bahwa ada pencuri. Korban lalu melihat warung sembako miliknya ada bekas congkelan di pintu.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang membuat pengaduan Nomor : LP / B / 135  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 03 Agustus 2022.

“Barang bukti yang diamankan, 1 unit linggis yang dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu warung,”terang Ferry.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *