
BATUBARA. Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Barubara menangkap pria inisial MTT alias Tua (22). Pemuda Gang Andil Dusun IV Desa Bagan Dalam itu merupakan tersangka pencurian kotak infak di Masjid Masjid Al-Mukarram Jln.Istana Dusun II Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Petugas juga menyita, 1 buah besi kecil berbentuk huruf S, 1 buah Kotak Infak masjid yang terbuat dari aluminium dan kaca bermotif bunga, 1 buah kotak Infak masjid yang terbuat dari papan berwarna hijau, 1 buah topi pet merk Champion berwarna merah, Hitam, abu abu, 1 helai baju kemeja merk NYF warna kuning, 1 helai celana jeans merk hidrogen warna abu abu dan 1 buah Flashdisk berisikan Rekaman CCTV.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH, Kamis (25/8/22) menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di Jln.Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Rabu (24/8/22) sekira pukul 13.00 wib.
“Pencuri kotak infak Mesjid itu diketahui pada Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 04:00 wib. Pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lanjut,”ujar Fahmi.
Dijelaskan, kejadian itu dilaporkan Ketua BKM Masjid Al-Mukarram, Mhd Kholil (65) warga Jln.Istana Dusun III Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, karena merasa keberatan dan tidak senang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Mhd Kholil mengetahui ini membuka pintu depan Masjid saat hendak melaksanakan sholat subuh, melihat kotak Infaq yang berada di dekat pintu masuk masjid sudah berantakan dan rusak lalu melihat uang yang ada di dalamnya sudah tidak ada lagi /hilang.
Setelah mengecek lingkungan masjid dan melihat pintu papan sebelah utara masjid rusak, Mhd Kholil warga yang datang mengecek rekaman CCTV yang berada didalam kantor BKM melihat perbuatan pelaku dengan ciri ciri menggunakan topi dan baju warna kuning saat beraksi.
“Pengurus masjid lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Labuhan Ruku dan mengalami kerugian uang umat sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah),”ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, setelah melakukan penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/introgasi terhadap saksi-saksi, analisa rekaman CCTV serta gelar perkara dan menetapkan MTT alias Tua sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan kotak infak masjid Al-Mukarram.
Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean SH MH menangkap MTT alias Tua di Jln.Solo Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
“Ketika digeledah badan petugas kita menemukan 1 buah kaca pirek berisi sisa lekatan sabu, kompeng yang terbuat dari pipet Aqua dari kantong celana depan sebelah kirinya,”terang Fahmi.(red01)
