Praktisi Hukum Minta Polisi Menindak Pemilik Gudang Pupuk Diduga Palsu

Foto: Pupuk diduga palsu.(ersyah/f.sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Team wartawan menemukan dua tempat pabrik dan gudang diduga pengolahan pupuk palsu, di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong dan Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (1/9/22) sekir pukul 11.30 wib.

Team media melihat dan menemukan gudang tersebut dengan sekelilingnya dipagari lembaran seng dengan luas berkisar 400 meter persegi, yang di dalam nya berdiri sebuah bangunan beratap daun nipah.

iklan

Di gudang juga team wartawan  melihat 3 buah babytank yang diduga berisi minyak solar bersubsid dan 5 buah drum berwarna kuning diduga berisi bahan kimia yang digunakan untuk campuran pupuk palsu.

Dilokasi juga team awak media sempat berbincang-bincang dengan seseorang yang mengaku humas. Namun saat ditanya nama, oknum tersebut lebih memilih bungkam. Ia beralibi gudang tersebut adalah gudang pengolahan bahan baku kosmetik setengah jadi.

“Hari ini kami stop produksi, mungkin besok atau lusa sudah kerja,”jawabnya.

Ketika ditanyai tentang siapa pemilik  gudang tersebut, oknum yang mengaku humas itu mengatakan pemilik bernama David yang berdomisili di Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

Usai mendapatkan pengakuan itu, team media mendatangi oknum pemilik gudang tersebut di Desa Ledong Timur guna konfirmasi. Namun orang dimaksud sedang tidak berada dirumahnya. Menurut seorang wanita yang diketahui istrinya pemilik gudang, bahwa suaminya sedang tidak ada.

“Ia tidak ada, sedang keluar rumah,”jawab sang istri David tersebut.

Saat team media hendak beranjak dari rumah tersebut melihat lokasi yang diduga tempat pengolahan pupuk palsu. Team menemukan tiga orang pekerja yang sedang beraktifitas.

Meliha awak media, para pekerja langsung dengan cepat menutupi barang-barang dan peralatan nya. Team media sempat mengambil foto dokumentasi diseputaran lokasi.

Kanit Ekonomi Polres Asahan Polda Sumut, Ipda Chandra Ritonga SH MH saat dikonfirmasi melalui telpon  genggamnya, berjanji untuk menindak lanjuti tentang dugaan pengolahan pupuk palsu tersebut.

“Terima kasih impormasinya bang, akan kami cek langsung  ke lokasi,”katanya.

Terpisah Praktisi Hukum dari Kantor Hasbi Kabupaten Labura Khairuddin Hasibuan SH menegaskan, perbuatan pengolahan pupuk palsu yang di lakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan dan tergolong perbuatan melanggar hukum. Bahkan merugikan petani, sebab hasil panen mereka menurun.

“Kasihan petani yang sudah berusaha payah mengurus dan menunggu hasil panennya, mengecewakan dan tidak maksimal,”ungkap Khairuddin Hasibuan.

Untuk itu, Khairuddin Hasibuan meminta aparat penegak hukum Polres Asahan bisa menindak oknum pemilik dan menutup gudang pupuk diduga palsu tersebut

“Kejahatan ini tentu melanggar undang undang pasal 90 dalam UU NOMOR 15 Tahun 2001 tentang merek. Undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan di pasal 73 dan pasal 122 ini di ancam hukuman maksimal 6 enam tahun dan denda maksimal 3 ( tiga ) milyar,Undang undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,”terang Khairuddin.

Kata Khairuddin, perbuatan itu juga melanggar pasal 90 91 92 93 dan 94 dengan ancaman hukuman berpariasi antara maksimal empat tahun sampai lima tahun dan denda antara 800 juta sampai satu milyar. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan melanggar pasal 62 ayat ( 1 ) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 2 milyar,”tegas Khairuddin.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *