SUMSEL.Ersyah.com l Seorang pemuda di Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), F alias Daus (24) ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Korbannya merupakan anak perempuan berusia 16 tahun.
“Pelaku ini diamankan ke Mapolsek Lubuk Raja, Senin (28/11/22) malam, setelah menerima laporan orang tua korban,”tulis Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Rabu (30/11/22) melalui pesan WhatsAppnya diterima ersyah.com.
Danu, orang tua korban tidak terima anak perempuannya dicabuli pelaku.
“Peristiwa tindak pidana pencabulan ini terjadi saat itu korban hanya sendirian di dalam rumah, sedangkan orang tuanya sedang keluar,”ujarnya.
Dijelaskan Danu, pelaku masuk kedalam rumah tersebut, menuju kamar korban yang mana saat itu korban sedang tertidur dan memandang / menggerayangi tubuh korban, namun korban langsung terbangun karena melihat ada bayangan orang yang langsung bersembunyi di bawah ranjang tempat tidur korban.
Lalu korban langsung melihat kearah bawah ranjang dan mendapati pelaku bersembunyi. Korban langsung menarik baju pelaku untuk keluar. Korban berteriak marah dan menyuruh pelaku untuk keluar rumahnya.
Kemudian korban menghubungi bapaknya (Ayah) yang kebetulan tidak ada dirumah via HP serta menjelaskan kejadian tersebut.
Mendengar itu, sang bapak pulang langsung melapor ke Kepala Dusun (Kadus) dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Raja untuk diamankan.
Danu, setelah dimintai keterangan, baik korban maupun pelaku, bahwa mereka tidak memiliki hubungan apa-apa melainkan hanya kenal dan bertetangga saja.
Mengingat antara korban dan pelaku masih saling mengenal dan bertetangga, dimungkinkan akan adanya rasa saling dendam dan kekecewaan dari kedua belah pihak sehingga dapat menimbulkan keributan antar kedua keluarga. Dan kasus ini kita limpahkan ke Polres OKU.
“Untuk pembuatan laporan Polisi, korban langsung diarahkan Polsek Lubuk Raja ke Polres OKU,”sebut Danu.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja sudah melakukan koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dan Selasa tanggal 29 November 2022, sekira jam 20.00 wib pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polres OKU guna penyidikan lebih lanjut.(red01)