BATUBARA.Ersyah.com l MRD (23) warga Dusun III Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, Senin (30/1/23) dirumahnya Jalan Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Barubara,Sumatra Utara.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Rifai Dalimunte (62) warga Jalan Rakyat Dusun III Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
“Kita mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Desa Bogak. Tim opsnal Reskrim yang turun langsung mengamankan pelaku dan membawa nya ke Mapolres Batubara,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH kepada wartawan, Senin (30/1/23) malam.
Dijelaskan, awal kejadian, Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib.
MRD datang kerumah Selviana (saksi) di Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram sambil marah-marah.
Rifai Dalimunte yang mendengar perbuatan MRD langsung datang dan menegurnya.
“Ngapain kau ribu-ribut disitu, pulang,”ucap Rifai Dalimunte ketika itu.
MRD yang tidak terima dengan teguran itu langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuknya menggunakan obeng.
Akibatnya Rifai Dalimunte mengalami luka gores pada bagian badan.
“Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Mapolres Batubara. Sesuai laporan Nomor : LP/B /896/ XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Desember 2022. Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,”terang Kasat.(red01)