Polisi Tangkap Jurtul Togel Online Desa Sumber Rejo

Foto: Kedua tersangka kasus judi togel online bersama barang bukti saat berada di Sat Reskrim Polres Batubara.(foto. Satreskrim)

BATUBARA.Ersyah.com l Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Iptu Jimmy Sitorus SH menangkap tiga orang pelaku juru tulis (jurtul) perjudian toto gelap (togel) online, di Dusun V Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batubara, Sumatra Utara.

Ketiganya merupakan warga Desa Sumber Rejo masing-masing, BA (41), KW (62) dan MAA (39).

iklan

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti, 1 unit hp merek samsung  warna merah berisi situs togel ” Nenek Togel “. 1 unit hp merek samsung warna biru cerah, 1 lembar kertas berisi angka tebakan, 2 buah buku tulis berisi Rumusan angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang sebesar Rp 139.000.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Rabu (1/2/23) menjelaskan, para tersangka merupakan warga Desa Sumber Rejo dan diamankan, Senin tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada aktivitas judi togel.

“Personil Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percayai bahwa ada aktivitas bermain judi togel di desa tersebut,”ujar Tarigan.

Team opsnal langsung menuju lokasi untuk mengecek kebenaran yang disampaikan. Ternyata benar ada aktivitas judi yang dimaksud dan diamankan dua orang inisial MAA dan BA.

“Saat di cek terhadap kedua orang tersebut di dapati dua unit henpone  android  berisi angka pasangan togel dan satu lembar kertas berisi angka pasangan togel,”sebut Tarigan.

Ketika diinterogasi lanjut Tarigan, keluar nama KW yang bertugas untuk mengantarkan kertas yang berisi angka pasangan togel kepada BA.

Atas informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan menuju Dusun VI Desa Sumber Rejo dan berhasil mengamankan KW. Guna penyelidikan lebih lanjut ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Polres Batubara.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan hasil gelar perkara, ditetapkan dua orang tersangka, BA dan KW,”terang Tarigan.

Para pelaku dikenakan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaskud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e ,2e dan 3e KUHPIdana.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *