Pria Batubara Ini Cabul Anak Dibawah Umur 5 Kali

Foto: FG (35) tersangka pencabul anak dibawah umur saat berada di Mapolres Batubara.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara diamankan polisi. Pria tersebut tega melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.

“Korbannya seorang anak pelajar berusia 9 tahun, tidak jauh dari kediaman pelaku,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Selasa (28/2/23) di Mapolres Batubara.

Ia mengatakan, pelaku berinisial FG (35) yang berprofesi sebagai petani, melakukan aksi bejatnya terhadap bocah tersebut sebanyak lima (5) kali.

iklan

”Pelaku diamankan Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batubara, Senin tanggal 27 Februari 2023, sekira pukul 15.00 Wib dikediamannya,”ujar Kasat.

Kasus itu terbongkar, Selasa tanggal 07 Februari 2023. Setelah orang tua korban inisial EDM, mendengar dari salah satu murid, yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan.

Mendengar ucapan itu, lalu EDM langusng memanggil korban dan menanyakan tentang hal pencabulan yang dialaminya.

“Korban membenarkan kalau dia  telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan FG. Dan perbuatan tersebut telah dilakukan FG sebanyak 5 kali terhadap korban, yang terakhir pada Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib,”terang Tarigan.

Kejadian itu dilaporankan ke Polres Batubara, sesuai Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara , tanggal 08 Februari 2023.

Usai menerima laporan, personil terus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku melanggar tindak pidana  “Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”terang Tarigan.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *