DAERAH  

FKDM Batubara Dibentuk Sesuai Permendagri

Foto: Plh Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar saat proses pengukuhan FKDM kecamatan se Kabupaten Batubara.(foto. Diskominfo BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 02 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batubara telah melaksanakan amanat Permendagri tersebut dengan membentuk FKDM dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan hari ini untuk pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah kita kukuhkan,”ujar Bupati Batubara Ir Zahir MAP melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Norma Deli Siregar saat pengukuhan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara, Rabu (01/3/23), di Aula Kantor Bupati Batubara.

iklan

FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Dengan menerbitkan SK FKDM Kabupaten Batubara Nomor 116/BKBP/2023 dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara Nomor 117/BKBP/2023.

Diharapkan FKDM menjadi mata dan telinga bagi Pemkab Batubara terkait berbagai hal tentang ancaman terhadap kehidupan masyarakat.

“Tugas FKDM menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang ada di Kabupaten Batubara,”ucap Norma.

Turut hadir, Asisten I Rusian Heri, Asisten III Renold Asmara, Kepala Badan Kesbangpol Azwar dan  Camat se Kabupaten Batubara.

Dalam kegiatan juga diserahkan sertifikat FKDM kabupaten dan sertifikat FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *