Batubara.Ersyah.com l Pengadilan Tipikor Medan diketuai Aswardi Idris menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada 2 mantan pejabat Disdik Kabupaten Batubara yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah, Senin (4/11).
Selain dituntut penjara, keduanya dikenakan denda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan.
Putusan Mantan Pj. Kadisdik Riswansi dan Mantan Kasi SMP Disdik Suparmin lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU David Prima SH menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani SH lewat selulernya menyampaikan kabar itu kepada wartawan.
Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batubara ini diseret ke Pengadilan Tipikor Medan atas kasus dugaan pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batubara, di salah satu SMP Negeri. Mereka didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.
OTT saat puasa Ramadhan lalu terjaring Kasi SMP Suparmin bersama salahsatu Kasek SMP Negeri Batubara.
Ketika dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian, tim Sat Reskrim Polres Batubara menciduk Riswandi dari rumahnya.
Atas putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.(tim)