MURA.Ersyah.com l Selama pelaksanaan Operasi (Ops) Senpi Musi, Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan puluhan senjata api (senpi) baik laras pendek maupun panjang.
“Total ada sebanyak 23 Senjata Api Rakitan (Senpi) yang kita amankan diwilayah hukum Polres Mura. Barang bukti yang diamankan bertepatan pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2023, mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023,”kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH saat pres release, Kamis (16/3/23) di Mapolres Mura.
Dijelaskan, senpi yang disita Polres Mura dan jajaran Polsek meliputi 14 laras panjang kecepek dan 9 senpi laras pendek pistol. Tujuan operasi dibuat untuk menjaring & memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan beredar secara illegal di kalangan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka pilkades serentak.
Polres Mura melakukan langkah preemtif, preventif maupun represif dengan memberikan himbauan ke masyarakat melalui polsek jajaran yang menyentuh masyarakat di kecamatan dan desa-desa sekaligus memasang maklumat Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo SIK terkait larangan membawa senpi , di tempat umum baik desa maupun kecamatan agar menyerahkan senpi illegal secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana.
“Alhamdulillah hal ini di sambut baik masyarakat yang langsung menyerahkan senjata api ilegal jenis laras panjang ke Polsek Muara Beliti tanggal 23 Februari 2023 lalu,”ujar Danu.
Ia juga menegaskan Polres Mura akan melakukan upaya tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum dan tidak mengindahkan maklumat bapak Kapolda Sumsel.
Operasi melihatkan hasil baik dengan semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi illegalnya kepolsek dan ada masyarakat yang menyerahkan senpi illegal miliknya melalui kades, camat, tokoh masyarakat, bahkan mereka sendiri menyerahkan secara langsung senpi tersebut.
Kemudian lanjut Kapolres, pada tanggal 24 Februari 2023 melakukan penangkapan seorang pelaku pemilik senpi illegal dengan 5 pucuk senjata api rakitan, 2 senpi laras panjang dan 3 senpi laras pendek beserta 11 butir amunisi.
Sebelum berakhir operasi, Polres Mura tanggal 10 Maret 2023 juga menangkap seorang pelaku pemilik senpi dan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 2 butir amunisi.
“Secara total dalam Ops Senpi Musi tahun 2023, kita berhasil mengamankan 17 senpi dari serahan masyarakat 6 pucuk senpi rakitan dari hasil pengungkapan Sat Reskrim, 12 puncuk laras panjang dan diserahkan masyakarat ke seluruh Polsek. 5 senjata api laras pendek serahan masyarakat ke Polsek Megang Sakti, Polsek Purwodadi, Polsek Lakitan, Polsek Tugumulyo dan Polsek BTS Ulu,”terang Danu.
Orang nomor satu di Kepolisian Polres Mura memaparkan, sebanyak 5 pucuk senpi, 3 laras pendek dan 2 laras panjang beserta 11 butir amunisi diamankan Sat Reskrim Polres Mura dari tersangka YO (24), warga Dusun IV, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan saat sedang tidur. Ketika penggeladahan dirumahnya. Tersangka memiliki senpi dengan cara membeli atau menerima gadai seharga Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 dari pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Alasan tersangka memiliki senpi jenis laras panjang untuk berburu, sementara jenis laras pendek untuk melindungi diri,”terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Danu, Satreskrim Polres Mura pada tanggal 09 Maret 2023 mengamankan 1 pucuk senpi laras panjang dari LN (49) warga Dusun VII Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
“Pelaku ditangkap dalam rumahnya dan motif senpi melidungi diri atau menjaga diri,”tutup Danu.
Kegiatan turut diikuti Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasi Humas Kompol Purwono Jaya, Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Kanit Pidum Ipda Eko, Kanit Pidsus Ipda Niko, Kanit Tipidkor Iptu Marliansyah, Kanit Narkoba Ipda Hendra, KBO Narkoba Iptu Yatno serta Bagian Ops Ipda Anggiat.(red01)