BATUBARA.Ersyah.com l JE (33) dan SH (30), keduanya merupakan warga Dusun I Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 10.00, kita tangkap keduanya saat duduk, usai mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya di Desa Pasar Lapan,”kata Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, Jum’at (24/3/23).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 46 / III / 2023 / Polsek Indrapura/Polres Batubara tanggal 22 Maret 2023.
Kejadian Senin tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib, di rumah Lammaida Hasibuan di Dusun I Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu buah pintu yang terbuat kayu.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan”terang Kanit.(red01)