
BATUBARA.Ersyah.com l Kepolisian resor Polres Batubara menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 7 orang diantaranya 4 pria dan 3 wanita.
“7 orang itu diamankan, Sabtu (1/4/23) sekira pukul 22.00 wib, dari dua hotel di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Hotel SBJ dan Hotel Wisma B,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare SIK MH, Minggu (2/4/23) kepada wartawan.

Ketujuh yang diamankan itu, ABN (30) warga Perumahan Melati Dusun II Desa Sei Putih, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, SWA (25) perempuan warga Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, HRS (19) warga Ujung Bayu Nagori Riana Poso, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
SNA(41) warga Nagori Bendo Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, MAS (28) warga Dusun II Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kemudian GLG(27) warga Dusun I Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan Sf(27) warga Dusun VI Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Terhadap 7 orang yang diamankan selanjutnya dimintai keterangannya di Sat Reskrim Polres Batubara serta dilakukan pembinaan,”kata Kasat.
Dijelaskan, pelaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) sesuai dengan Surat Kapolda Sumut : STR / 199 / III / Ops.1.3.1 / 2023, tanggal 30 Maret 2023, perihal dengan pelaksanaan operasi Toba-2023 secara serentak sejak Sabtu tanggal 31 Maret dan 1 April 2023.
Kemudian Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 391 / III / Ops.1.3.1 / 2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal dengan penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / penindakan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi “Lokasi sasaran wilayah hukum Polres Batubara pada bulan ramadhan tahun 2023,”tetang Kasat.(red01)
