BATUBARA.Ersyah.com l Unit Opsnal Reskrim Polsek ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku, SHA (36) Pengawai Honor, Jln. Perintis Kemerdekaan Lingkungan VII Kel. Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Bersama pelaku, Polisi mengamankan, 3 unit Handphone merek OPPO, Tipe A53, Tipe A92 dan Tipe A54.
Korban dalam kasus ini,
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, Rabu (12/4/23) menjelaskan, korban
Fauzi Hidayat(20) Wiraswasta, Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih. Kejadian Kamis tanggal 06 April 2023, sekira pukul 05.00 Wib, di conter Handphone Dusun III Mawar Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih. Ketika itu korban bangun dari tidur dan melihat pintu depan toko terbuka dan dalam keadaan tercongkel. Dan melihat uang kontan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang berada didalam tas warna hitam telah hilang dan 3 unit Handphone miliknya.
“Kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah) dan pelapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”ujar Kapolsek.
Laporan korban terus ditindak lanjuti dan penyelidikan dan berhasil didapati Informasi yang layak di percaya bahwa pria pelaku pencurian dimaksud sedang berada di rumahnya di Perumahan Gelembis Dsn III Gelembis, Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih.
“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 57 / IV / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 11 April 2023,”terang Kapolsek.
Dijelaskan, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan diringkus Iptu Jimmy R Sitorus.
“Pelaku tidak melawan saat ditangkap, sehingga memudahkan personil membawanya ke Mapolsek Indrapura ,”terang Kapolsek.(red.01/Amb)